Sistem Hukum Binawidya: Konsep dan Implementasinya di Indonesia
Sistem hukum binawidya merupakan sebuah konsep yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia. Konsep ini mengacu pada penggabungan antara hukum adat (binahukum) dan hukum positif (widya) dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang ada di masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, konsep sistem hukum binawidya sejalan dengan semangat Pancasila yang mengakui keberagaman budaya dan adat istiadat di Indonesia. Dalam sebuah wawancara, beliau menyatakan bahwa “sistem hukum binawidya adalah upaya untuk menjaga harmoni antara hukum adat dan hukum positif dalam menegakkan keadilan bagi semua warga negara.”
Implementasi sistem hukum binawidya di Indonesia memang tidaklah mudah. Berbagai tantangan muncul seperti ketidaksesuaian antara hukum adat dengan hukum positif, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kedua sistem hukum tersebut, serta minimnya upaya pemerintah dalam mengintegrasikan kedua sistem hukum tersebut.
Namun demikian, beberapa langkah telah diambil untuk mendorong implementasi sistem hukum binawidya di Indonesia. Misalnya, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga adat dan masyarakat untuk membangun kesadaran hukum dan memperkuat kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional.
Menurut Prof. Dr. Saldi Isra, pakar hukum adat, “implementasi sistem hukum binawidya merupakan langkah yang tepat dalam membangun negara hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan menghargai keberagaman budaya dan adat istiadat, kita dapat menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.”
Dengan demikian, penting bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendukung dan mengimplementasikan sistem hukum binawidya di Indonesia. Hanya dengan kerjasama dan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, berkeadilan, dan sesuai dengan semangat Pancasila.