Hakim memiliki peran kunci dalam proses tindakan pembuktian di dalam persidangan. Peran hakim ini sangat vital karena hakimlah yang bertanggung jawab untuk menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Sebagai penentu akhir dalam suatu perkara, hakim harus mampu secara objektif menilai keabsahan bukti-bukti yang diajukan.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, “Peran kunci hakim dalam proses tindakan pembuktian adalah untuk memastikan bahwa kebenaran dan keadilan dapat terwujud dalam putusan yang diambil.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran hakim dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Dalam praktiknya, hakim harus dapat menguasai teknik-teknik pembuktian yang ada. Hal ini termasuk dalam menilai keabsahan bukti-bukti yang diajukan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan menentukan kekuatan bukti-bukti tersebut dalam menguatkan putusan yang akan diambil.
Menurut Prof. Dr. Saldi Isra, seorang pakar hukum pidana, “Hakim harus mampu memahami bahwa bukti-bukti yang diajukan haruslah memiliki keterkaitan yang jelas dengan perkara yang sedang disidangkan. Hakim tidak boleh terjebak dalam asumsi atau prasangka yang dapat mempengaruhi keputusan yang diambil.”
Dalam Undang-Undang HIR Pasal 164 disebutkan bahwa “Hakim harus benar-benar memahami bukti-bukti yang diajukan dan tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan asumsi semata.” Hal ini menegaskan bahwa hakim harus memainkan peran kunci dalam proses tindakan pembuktian dengan penuh kewaspadaan dan kehati-hatian.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran kunci hakim dalam proses tindakan pembuktian sangatlah penting dalam menjamin keadilan dalam sistem peradilan. Hakim harus mampu menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan keberanian untuk memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan sah.