Proses hukum terhadap anak pelaku tindak pidana merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keadilan di masyarakat. Anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana perlu mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hak-hak mereka sebagai anak, namun juga harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukum terhadap anak pelaku tindak pidana harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan, pemulihan, dan pembinaan anak. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki kesalahannya tanpa mengorbankan hak-haknya sebagai anak.
Dalam perspektif keadilan, proses hukum terhadap anak pelaku tindak pidana harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan proporsional. Anak-anak perlu mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan orang dewasa dalam sistem peradilan pidana, mengingat keterbatasan mereka dalam memahami konsekuensi perbuatan mereka.
Menurut Prof. Dr. Saldi Isra, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana seharusnya mendapatkan pendampingan yang memadai selama proses hukum berlangsung. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi dan mereka mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri.”
Namun demikian, proses hukum terhadap anak pelaku tindak pidana juga harus tetap mengedepankan keadilan bagi korban. Anak-anak perlu memahami konsekuensi dari perbuatan mereka dan belajar untuk bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan.
Dalam konteks ini, Dr. Erlinda, seorang psikolog anak, menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif dalam proses hukum terhadap anak pelaku tindak pidana. “Anak-anak perlu mendapatkan kesempatan untuk belajar dari kesalahannya dan mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa depan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, proses hukum terhadap anak pelaku tindak pidana harus dilakukan dengan mengedepankan perspektif keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Anak-anak sebagai pelaku tindak pidana perlu mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi, namun juga harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan demikian, keadilan dapat terwujud dalam penanganan kasus-kasus pidana yang melibatkan anak-anak.