Tugas & Fungsi

Tugas BRK Binawidya

  1. Melaksanakan Riset dan Inovasi:
    Melakukan riset dan pengembangan dalam bidang teknologi, sosial, dan ekonomi untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah.
  2. Pengembangan Teknologi dan Inovasi:
    Menciptakan dan mengembangkan teknologi inovatif yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.
  3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM):
    Menyelenggarakan pelatihan dan program pengembangan kompetensi bagi peneliti dan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang riset dan teknologi.
  4. Fasilitasi Kerjasama Riset:
    Membangun kemitraan dengan lembaga riset, universitas, dan sektor industri untuk memperkuat dan memperluas cakupan riset yang dilaksanakan.
  5. Pengelolaan Dana Riset:
    Mengelola dan mendistribusikan dana untuk kegiatan riset yang akan mendukung tujuan pembangunan daerah yang lebih efektif dan efisien.
  6. Penyebarluasan Hasil Riset dan Inovasi:
    Menyebarkan hasil riset dan inovasi yang dihasilkan kepada masyarakat, pemerintah, dan sektor industri untuk diterapkan dan dimanfaatkan.
  7. Meningkatkan Kualitas Layanan Penelitian:
    Mengembangkan sistem yang dapat meningkatkan kualitas dan kinerja penelitian di daerah melalui berbagai pendekatan, seperti teknologi informasi dan kolaborasi internasional.

Fungsi BRK Binawidya

  1. Koordinasi Riset dan Inovasi Daerah:
    Mengkoordinasikan semua kegiatan riset yang relevan dengan prioritas pembangunan daerah, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun oleh pihak ketiga.
  2. Penyediaan Data dan Informasi Penelitian:
    Mengumpulkan dan menyediakan data serta informasi hasil riset yang dapat digunakan untuk kebijakan publik, pengambilan keputusan, dan perencanaan pembangunan.
  3. Pemberdayaan Masyarakat dalam Inovasi:
    Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan riset dan inovasi melalui pelatihan, seminar, dan program pemberdayaan yang bertujuan untuk mengaplikasikan hasil riset dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Riset:
    Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil riset yang dilakukan untuk memastikan bahwa riset yang dihasilkan memiliki manfaat dan dapat diterapkan di masyarakat.
  5. Penyusunan Kebijakan Riset dan Inovasi:
    Menyusun kebijakan daerah dalam bidang riset dan inovasi yang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
  6. Fasilitasi Penciptaan Inovasi Berkelanjutan:
    Mendorong pengembangan inovasi yang berkelanjutan, baik dalam bidang teknologi, sosial, maupun ekonomi, untuk mempercepat kemajuan daerah dan meningkatkan daya saing.

Dengan tugas dan fungsi tersebut, BRK Binawidya berperan penting dalam memajukan riset dan inovasi di daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.